Memiliki Komponen Kesehatan: Ibu hamil atau menyusui yang menjadi bagian dari keluarga miskin atau rentan.
Memenuhi Persyaratan Administratif: Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kehamilan dari fasilitas kesehatan.
Cara Mendaftar Bansos Ibu Hamil
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar bansos ibu hamil secara resmi:
1. Mendaftar ke DTKS
Langkah pertama adalah memastikan bahwa Anda terdaftar dalam DTKS. Pendaftaran dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:(Kementerian Sosial Republik Indonesia)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)(Kementerian Sosial Republik Indonesia)
Surat keterangan kehamilan dari fasilitas kesehatan
Setelah mendaftar, data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh petugas dari Dinas Sosial setempat.(Kementerian Sosial Republik Indonesia)
2. Verifikasi dan Validasi Data
Petugas dari Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima. Proses ini melibatkan kunjungan ke rumah dan wawancara untuk memastikan bahwa data yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.