Kajari Seluma Turun Tangan Langsung Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi

Senin 28-04-2025,17:02 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

BACA JUGA:Hijrah Sejati: Bukan Sekadar Momentum Ramadhan dan Syawal

Menurut Erwin, substansi perkara yang kini menjadi dasar penetapan tersangka baru telah diperiksa dan diputus dalam proses peradilan sebelumnya. Dirinya menegaskan bahwa segala tindakan, termasuk pencairan anggaran atau pembayaran atas objek tanah tersebut, merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum yang sama.

 

"Jika kemudian proses pembayarannya dijadikan dasar untuk penetapan tersangka baru, maka hal itu melanggar asas concursus realis atau prinsip pembarengan perbuatan dalam hukum pidana. Semua aspek terkait objek lahan itu sudah dibuka, diuji dan dinyatakan selesai dalam persidangan Tipikor. Tidak dapat dipecah-pecah untuk dijadikan dasar perkara baru," terang Erwin.

 

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum membacakan permohonan Praperadilan yang telah diajukan. Dalam pembacaan permohonan adanya sedikit perubahan terkait penyebutan terdakwa yang diganti dengan termohon.

 

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan menanggapi dengan tegas. Dirinya memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya tidak melanggar prinsip nebis in idem.

 

"Kami penyidik meyakini bahwa perkara ini berbeda. Perkara yang sebelumnya disidangkan di Tipikor hanya mencakup pengadaan tanah tahun anggaran 2008. Sedangkan penyidikan saat ini terkait dengan pengadaan tanah tahun anggaran 2009 hingga 2011," tegas Kajari Seluma, Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dirinya menambahkan, seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pihak Kejari Seluma siap membuktikan di persidangan bahwa penetapan tersangka terhadap Murman Effendi sah secara hukum.

 

BACA JUGA:Pemegang Saham Bank Bengkulu Gelar RUPS LB, Serahkan Nama Pejabat ke OJK

BACA JUGA:Perputaran Uang Judol yang Capai Rp1.200 T, Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Kategori :