BACA JUGA: Waspada Oknum Catut Kejaksaan Minta Uang, Sertijab Jabatan Pidsus
BACA JUGA: BRI Salurkan KUR Senilai Rp42,23 Triliun Hingga Akhir Maret 2025 Untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
"Sadar MoU bukanlah suatu perjanjian resmi karena hal tersebut merupakan surat pra-kontrak. MoU hanya membahas hal-hal yang akan dilakukan saat perjanjian kerja sama. Namun dengan harapan bahwa setelah adanya MoU Dinsos bersama RSJKO Provinsi Bengkulu tetap dapat melaksanakan penanganan dengan baik pasen yang mengalami gangguan jiwa,"demikian Efredy.(yes)