Tim Kabupaten Sedang Susun Draft Perbup SPMB di Seluma

Selasa 22-04-2025,06:40 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) yang baru diterapkan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) di Kabupaten Seluma. Perbup ini akan menguraikan lebih rinci mekanisme pelaksanaan SPMB, termasuk jalur penerimaan, kuota, dan prosedur pendaftaran di tingkat daerah. 

 

BACA JUGA:LRT Jabodebek Peringati Hari Kartini dengan Wujud Nyata Dukungan untuk Wanita

BACA JUGA: Irigasi BS 9 Seluma Jebol, Petani Gagal Panen dan Terancam Alih Fungsi Lahan

Penerapan SPMB merupakan perubahan signifikan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya. SPMB bertujuan untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Perbup akan menjadi landasan hukum yang mengikat dalam pelaksanaan SPMB di Kabupaten Seluma, memastikan bahwa implementasi sistem baru berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat pusat dan daerah. 

 

"Untuk saat ini kita sedang dalam proses penyusunan draft Perbup SPMB. Setelah selesai nanti akan kita sebarluaskan sehingga dapat menjadi acuan dalam melaksanakan SPMB," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma Farzian melalui Kasi Kurikulum SD Sigit Budiyanto, kemarin (21/4).

 

Jadwal pelaksanaan SPMB Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Seluma diperkirakan atau estimasinya dimulai serentak pada bulan Juni-Juli mendatang. Namun sehubungan dengan kebijakan pergantian PPDBke SPMB, pemerintah daerah Kabupaten Seluma diminta melakukan persiapan Petunjuk Teknis (Juknis) tiga bulan sebelumnya.

Juknis SPMB akan dirumuskan oleh panitia kabupaten.

 

Selanjutnya akan diajukan ke bupati untuk dimintai persetujuan. Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengan (Permendikdasmen) Nomor 03 Tahun 2025, mengamanahkan pemerintah kabupaten (pemkab) untuk menyusun juknis.

Selain ada perubahan zonasi ke domisili. Untuk persentasi atau daya tampung sebaran domisili calon murid nantinya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

 

Kategori :