Terdakwa Pembunuh Anggota Polres Seluma, Divonis 5 Tahun Penjara

Minggu 20-04-2025,20:04 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

BACA JUGA:Keutamaan Memaafkan Orang Lain dalam Islam: Jalan Menuju Ketenteraman dan Kemuliaan Hati

BACA JUGA:Panja PAD DPRD Seluma Surati BPN dan Kementrian, HGU PT Agri Andalas Diukur Ulang

Sementara itu, pada Jumat, 2 Agustus 2024. Personel polisi bermaksud ingin melakukan olah TKP pada peristiwa pertama. Namun naasnya, 2 orang anggota Polres Seluma menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh JK dan Ardan.

 

Yakni, Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 di Kota Bengkulu. Sedangkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda Bambang Ilyadi mengalami luka berat. Sedangkan pelaku Ardan meninggal dunia, pasca melakukan perlawanan.(ctr)

Kategori :