Sedangkan untuk tahun 2024 PPJ minus Rp3 miliar lebih karena Peraturan Retribusi Daerah (PRD) telat disahkan dan ada edaran dari kementerian terkait untuk menunda pembayaran PPJ sebelum Perda disahkan. PPJ menjadi yang tertinggi di antara capaian 11 pajak lainnya penyumbang PAD. Kemudian untuk Desember 2024 PLN belum menyetorkan PPJ. Per 27 November 2023, capaian PPJ sudah Rp6,4 miliar dari target Rp7 miliar. Namun pada tahun 2024 PPJ akan mengalami penurunan sampai dengan 50 persen. Hal itu dikarenakan PLN baru membayar ke Pemerintah Daerah (Pemda) pada bulan Juni lalu. Alasannya karena Rancangan
Sebelum Raperda tersebut disahkan, PLN tidak berkewajiban membayar PPJ ke Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Bupati BS Gusnan Minta Warga BS Pilih Pemimpin yang Bisa Membangun, PSU BS
BACA JUGA:4 Mei 2025, CJH Seluma Diberangkatkan ke Tanah Suci
Berdasarkan saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pembayaran pajak di Kabupaten Seluma ditunda terlebih dahulu hingga Peraturan Daerah (Perda) PRD Kabupaten Seluma diundangkan. Karena saat itu Perda pajak dan retribusi daerah ini belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Karena pada pembahasan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum.(adt)