Kejari Seluma Amankan Rp 75 Juta, Dugaan Pungli PPG di Kemenag Seluma

Kamis 10-04-2025,18:30 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

"Kemarin ada tiga orang saksi dari guru agama yang kita mintai keterangan. Besok (Hari ini, red) ada tiga orang saksi dari guru agama yang kembali akan kita mintai keterangan," tegasnya.

 

Terkait dengan status tersangka, Kajari Seluma menegaskan, jika saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman (Proses Penyidikan). Di dalam mengungkap (Menentukan) terduga tersangka dalam penanganan kasus dugaan Pungli di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma. Dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA:Abu Nawas dan Pelajaran dari Seekor Ayam: Sebuah Refleksi Kehidupan dan Keimanan

"Sekarang sudah tahap Penyidikan, saat ini masih pendalaman untuk penentuan tersangka," tegas Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH kepada Radar Seluma.

 

Adapun dugaan Pungsi PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2024 yang lalu. Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar (SD) dibawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma. Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang nya.(ctr)

Kategori :