SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Dalam penyidikan (Dik) kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Saat ini tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah mengamankan uang kurang lebih sebesar Rp 75 juta.
BACA JUGA: Belasan Ribu Warga Bengkulu Daftar Job Fair Loker Merah Putih Pemprov Bengkulu
Dimana uang yang telah diamankan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri tersebut diduga merupakan uang yang dipungut oleh oknum operator Kemenag Kabupaten Seluma. Dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru agama Sekolah Dasar naungan Kemenag Kabupaten Seluma.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menerangkan, dalam penyidikan yang telah dilakukan. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan. Merupakan uang dari pungutan liar atas proses PPG bagi para guru agama.
"Dalam proses penyidikan ini, kita juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan dari oknum operator di Kemenag Seluma," sampai Gufroni saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA: Valeura Energy Inc. Lakukan Pembaruan Operasi dan Keuangan Q1 2025
Gufroni juga menambahkan, pada proses penyidikan saat ini. Tim Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Yakni, para guru agama Sekolah Dasar yang berada di naungan Kemenag Kabupaten Seluma.