Dimana, dua dari empat terdakwa yang mengajukan upaya hukum Banding yakni. H Murman Efendi, SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma. Serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yakni, Mulkan Tajudin, selaku mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma. Serta Djasran Harhab selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma tidak melakukan upaya hukum Banding.
Ke empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH MH. Terdakwa mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan pidana dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 2 bulan.
Terdakwa Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda Kabupaten Seluma, dijatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
Terdakwa Hj Rosnaini Abidin selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, dijatuhkan divonis hukuman selama selama 1 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan
Sedangkan Terdakwa Djasran Harhab selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
BACA JUGA:Abu Nawas dan Ilmu yang Tidak Ada di Dunia
BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ke JPU
Sesuai Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.