Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Setelah lama kasusnya uga belum naik e persidangan, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Firli mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.
Atas gugatan praperadilan ini, Polda Metro Jaya menyatakan siap.
BACA JUGA:Para Kades di BS Diminta Kurangi Kader Desa, DPMD Nilai Belum Berperan
BACA JUGA:Ganda Campuran Indonesia, Terhenti di Perempatfinal All England 2025
"Prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Dikatakannya, gugatan praperadilan Firli ini merupakan yang ketiga kalinya. Ade menuturkan, ditolaknya gugatan praperadilan sebelumnya menandakan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Firli oleh pihaknya adalah sah. Dia yakin gugatan itu akan kembali ditolak.
"Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya," jelasnya.
BACA JUGA:Sejak Berdiri, RSUD Tais Belum Punya Ruang Operasi
Ade menjamin penyidikan atas penanganan perkara tersebut sudah berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala intervensi maupun tekanan. Dia menyebut penetapan Firli sebagai tersangka suap didasarkan dengan dua alat bukti.