
PEMATANG AUR, Radarseluma,Disway.id - Pemerintah Indonesia akhirnya resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025). PP 11/2025 ini tentang pemberian THR dan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, Hakim, dan pensiunan pegawai pemerintah.
BACA JUGA:Kapolres Seluma Bersama Wartawan Berbagi Takjil
BACA JUGA:23 Maret 2025, KPU akan Tetapkan Bakal Calon Bupati BS Pengganti GusnanSuryatati
Berdasarkan PP tersebut Tunjangan Hari Raya (THR) ASN yang semula dijadwalkan pada 20 Maret maka akan disalurkan pada tanggal 17 Maret. Untuk Kabupaten Seluma saat ini tahapan penyaluran THR ASN adalah memproses peraturan bupati (Perbup) untuk dasar pemberian THR.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si memastikan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair sebelum hari raya Idul Fitri.
Hadiato mengatakan THR untuk ASN di tahun ini dijamin bakal turun tanpa hambatan.
Ia mengatakan, THR tidak dapat diganggu dan anggarannya sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah Seluma.
"Untuk THR tahun ini anggarannya sudah kita siapkan. Namun untuk penyalurannya kita menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat," kata Sekda, kemarin.
BACA JUGA:Sertijab Kapolres Seluma Tunggu Jadwal Kapolda Bengkulu
Alasan ia berani mengungkap THR bakalan turun tanpa hambatan karena anggarannya memang sudah ditetapkan.
Ia berpesan agar para ASN tetap tenang dan sabar menunggu karena pencairannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Kalau instruksi dari bapak presiden itu 10 hari sebelum Idul Fitri paling lambat dibayarkan. Nanti kita bayarkan sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat," tukasnya.