Selebgram Konsultan Spiritual Rafi Ramadhan Dicokok Polisi, Soal Narkoba!

Rabu 12-03-2025,14:06 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

"Dilakukan interogasi dan diketahui TH selaku karyawan di padepokan Narakumbara. Serta dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan lainnya, kemudian didapati 2 (dua) paket plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu," jelasnya.

 

Dari penelusuran itu, polisi mendapati nama BR alias Bang Rembo. Kini statusnya buron.

 

"Nah, pada saat mau diantarkan, setelah kita amankan TH, barulah kita selidiki kita geledah rumahnya RR yang berada dekat padepokan Narakumbara," sambungnya.

 

Dalam kasus ini polisi menemukan barang bukti lima paket plastik klip kecil berisi sabu. Berat sabu itu sekitar 1,67 gram.

 

BACA JUGA:Gereja dan Asrama HKBP di Mukomuko Habis Dilalap Api, Diduga Hubungan Arus Pendek

BACA JUGA: BRI Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Selain itu, ditemukan daun kering yang jenis sintetis dengan berat bruto 0,71 gram. Sabu ini digunakan RR untuk dipakai pribadi. Atas perbuatannya, RR dan TH dikenai Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kategori :