Curangi Konsumen, Polri Minta Kemendag Cabut Izin Produksi MinyaKita

Selasa 11-03-2025,13:26 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

Dia juga memastikan, pelaku yang terbukti melakukan kecurangan dalam kasus ini akan disanksi berat. Sanksi pidana dilakukan oleh Polri, sedangkan sanksi administratif oleh Kemendag.

 

BACA JUGA:Perizinan Terpadu di MPP BS, Diharapkan Mampu Undang Investasi di BS

BACA JUGA:Lagi Puasa, Mainkan Mobile Legends Bang Bang di Event Ramadhan, Menangkan Hadiahnya HP!

"Kemudian, untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan, ada Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan, disanksinya cukup berat," jelas Helfi.

 

Kategori :