Tersangka berinisial TRM membeli minyak curah dari berbagai tempat. Lalu minyak curah tersebut dikemas dan dijadikan MinyakKita.
"Tersangka TRM ini, modus operandinya dengan membeli dari berbagai tempat dari Tangerang, Cakung, dikirim ke Kampung Cijujung ini dan dibungkus ulang atau repackaging, di-branding dengan label MinyaKita," kata Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan.
Minyak curah yang dikemas ulang dengan merek MinyaKita dijual. Yang seharusnya berukuran 1 liter atau 1.000 ml, pelaku mengemasnya lebih sedikit.
"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih yang diedarkan satu liter. Namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," jelasnya.
BACA JUGA:Ada Mudik Gratis dari Adira Finance, Untuk 500 Peserta Hanya di Pulau Jawa
BACA JUGA:Idul Fitri 2025 Bank Mandiri Siapkan 95 Bus, Gelar Program Mudik Gratis 2025! Simak Cara Daftar
Dalam kemasan tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan. Di antaranya tidak dicantumkan berat bersih dan BPOM yang sudah tidak berlaku.