Sementara itu Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio sangat mengharapkan ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Diakuinya memang pada tahun sebelumnya capaian PAD dari RSUD Tais terus melampaui target. Dan sudah sepatutnya RSUD Tais dibangun atau dibenahi. Apalagi kelengkapan rumah sakit ini sudah lengkap. "Inilah yang kami harapkan agar kepala daerah bapak Teddy Rahman dan Gustianto dapat memaksimalkan pelayanan di rumah sakit," kata Sugeng, kemarin.
Salah satu badan layanan umum daerah (BLUD) saat ini di Kabupaten Seluma adalah RSUD Tais. Dari pembahasan RAPBD tahun 2023 lalu, RSUD Tais adalah salah satu OPD yang bertugas untuk menghasilkan PAD. Untuk tahun itu RSUD Tais menghasilkan PAD sebesar Rp6 miliar lebih. Dari target yang diberikan yaitu Rp5 miliar. Sehingga dalam hal ini merupakan suatu keberhasilan dari RSUD Tais.
Sebenarnya PAD dari RSUD Tais dapat dimaksimalkan lagi. Apabila sejumlah peralatan dan ruang operasi difungsikan. Padahal alatnya sudah lengkap, SDM-nya juga ada. Tinggal lagi kendalanya adalah gedung. Pembangunan gedung khusus ini membutuhkan dana yang lumayan.
RSUD Tais, hingga saat ini statusnya masih berdiri sendiri belum berada di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma. Hal tersebut juga yang mengakibatkan banyak anggaran dari kementerian kesehatan tidak bisa disalurkan ke RSUD Tais.
BACA JUGA:Mio Seoul Warga Seluma Raib, Digondol OTD Saat Pemilik Panen Padi
Mengingat hal tersebut, ke depan harapannya hal ini dapat dibenahi oleh pemerintah daerah. Sehingga nantinya RSUD Tais akan berada di bawah naungan Dinkes Kabupaten Seluma. Berdasarkan Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) jelas disebutkan bahwa perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Bappeda, Dinas, Lembaga Teknis Daerah (LTD) dan Kecamatan. Lembaga Teknis Daerah bisa berbentuk Badan, Kantor dan rumah sakit.
Sehingga jelas kedudukan RSUD adalah sebagai Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang dipimpin oleh seorang direktur yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Namun pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 209 ayat (2), (LTD) sebagai induk lembaga RSUD sebagaimana pada PP 41 Tahun 2007 sudah tidak tercantum lagi dalam perangkat daerah kabupaten atau kota.(adt)