Mohon Maklum, CPNS Belum Terima THR Tahun Ini

Sabtu 08-03-2025,06:30 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

BACA JUGA:Toyota Avanza, Desain Modern dengan Fitur Canggih yang Memikat Calon Pembeli

BACA JUGA:Bupati dan DPRD Seluma ke Kemendagri, Berikut Bahasan Lengkapnya

Untuk anggaran THR pada tahun 2022 lalu sebesar Rp16,2 miliar. Namun tahun 2022 lalu  PPPK belum menerima THR. Sehingga THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. 

 

Nah pada tahun 2025 ini diperkirakan anggaran THR akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PPPK ataupun PNS.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sudah dianggarkan untuk pembayaran gaji selama 14 bulan. Meliputi 12 bulan gaji pokok, dan dua bulan untuk gaji ketiga belas dan gaji keempat belas. Namun itu baru asumsi awal dan masih tetap menunggu instruksi.(adt)

 

Kategori :