Ini Komentar Mensesneg, Soal Dugaan Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK!

Senin 03-03-2025,15:16 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

Adapun pihak yang melaporkan terjadinya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retrer kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, ke KPK adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan koalisi masyarakat sipil.

 

Dalam laporan pada Jumat, 28 Februari 2025 itu, ada sejumlah hal yang disorot, seperti para kepala daerah yan wajib ikut serta, sementara tidak ada regulasi yang sah untuk itu. Termasuk juga biaya kepesertaan kepala yang malah dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara kegiatan retret tersebut seharusnya dibiayai penuh oleh APBN.

 

Tidak ketinggalan soal dugaan konflik kepentingan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret kepala daerah. Sebab, keterlibatannya diyakini tidak melalui proses pemilihan tender yang jelas.

 

Komisaris Utama dan Direktur Utama PT LTI disebut pihak pelapor sebagai kader Partai Gerindra dan berstatus pejabat aktif.

 

Pihak Istana Kepresidenan memastikan biaya retret untuk para kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 akan jauh lebih hemat dibandingkan sebelumnya. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kementerian) menerapkan skema baru.

 

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan, retret di Magelang sepenuhnya menjadi biaya Kemendagri setelah melalui rekonstruksi anggaran.

 

BACA JUGA:Inilah 4 Game Indie Terbaru yang Akan Diriliskan Pada Maret 2025

BACA JUGA:4 Game RPG Terbaru yang Siap Rilis Pada Maret 2025

"Kalau sebelum rekonstruksi memang rencananya cost sharing, karena anggaran Kementerian Dalam Negeri ada yang dipotong, kemudian dari pemda-pemda juga sebenarnya mereka sudah punya biaya rutin untuk diklat dari kepala daerah terpilih. Jadi rencana awalnya cost sharing," tutur Hasan, Jumat (14/2/2025).

 

Kategori :