Kedua: Meratap dan Menangis Berlebihan
Menangisi orang yang telah meninggal diperbolehkan, tetapi tidak boleh berlebihan hingga meratap atau merobek-robek pakaian. Rasulullah SAW bersabda sebagaimana dijelaskan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan Hadist Muslim yang berbunyi:
"إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ"
Artinya: "Sesungguhnya mayit akan disiksa karena tangisan keluarganya atasnya." (HR. Bukhari, no. 1286; Muslim, no. 927).
Ketiga: Duduk atau Menginjak Kuburan
Duduk di atas kuburan atau menginjaknya merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Nabi Muhammad Rasulullah SAW bersabda yang dijelaskan oleh Hadist Muslim berbunyi:
"لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ"
Artinya: "Sungguh, jika seseorang dari kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya dan mengenai kulitnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kubur." (HR. Muslim, no. 971).
BACA JUGA:Pandangan Islam Tentang Tradisi Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan
Keempat: Melakukan Ritual Kesyirikan di Kuburan
Beberapa orang melakukan ritual seperti menabur bunga, membawa sesajen, atau melakukan ritual-ritual tertentu yang tidak diajarkan dalam Islam. Perbuatan ini termasuk bid’ah dan bisa mengarah kepada kesyirikan. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 48 yang berbunyi:
"إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفْتَرَىٰٓ إِثْمًۭا عَظِيمًۭا"
Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya." (QS. An-Nisa: 48).
Kelima: Menjadikan Kuburan sebagai Tempat Ibadah
Nabi Muhammad Rasulullah SAW melarang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, baik dengan membangun Masjid di atasnya atau Shalat menghadap kuburan. Beliau bersabda sebagaimana dijelaskan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Hadits Bukhari, no. 1330; Muslim, no. 529 yang berbunyi:;
"لَعَنَ اللَّهُ ٱلْيَهُودَ وَٱلنَّصَارَى ٱتَّخَذُوا۟ قُبُورَ أَنۢبِيَآئِهِم مَّسَٰجِدَ"