4 Terdakwa Pembobol SDN 126 Seluma, Divonis 5 Bulan Penjara

Rabu 19-02-2025,06:40 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

BACA JUGA:Ayoo Simak Tafsir Ayat 3 & 4 Surat Ad-Dhuha Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Inilah Penjelasan Tafsir Ayat 1 & 2 Surat Adh-Dhuha

Diketahui, jika vonis yang dijatuhkan terhadap ke empat terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma pada sidang sebelumnya. Dimana, pada sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU sebelumnya. Ke empat terdakwa dituntut dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.

 

"Kalau tuntutan ke empat terdakwa kita tuntut dengan hukuman 1 tahun penjara bang. Kita masih pikir-pikir untuk mengambil sikap bang. Kita akan sampaikan ke atasan dulu bang, terkait dengan sikap nantinya bang," singkat JPU, Ahmad Febriansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.(ctr)

 

Kategori :