8 Perlintasan Sebidang Ditutup KAI Selama Januari 2025, Warga Dilarang Buka Kembali

Senin 10-02-2025,14:06 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

Anne menegaskan, penutupan perlintasan sebidang liar merupakan langkah konkret KAI bersama DJKA Kemenhub meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

 

BACA JUGA:Januari 2025 Cadangan Devisa Indonesia Meningkat USD 0,4 Miliar, Rupiah Bisa Membaik

BACA JUGA:Sadar Sebelum Terlambat! Inilah Cara untuk Mengetahui Smarphone Redmi Sedang di Sadap

Upaya lain yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sejak 2020 hingga saat ini mencakup sosialisasi keselamatan bersama Dinas Perhubungan, Kepolisian, railfans, dan masyarakat. KAI juga aktif memasang spanduk peringatan di lokasi rawan kecelakaan, menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA, serta mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass kepada pemerintah. Selain itu, KAI terus melakukan perawatan dan peningkatan fasilitas di perlintasan sebidang guna meminimalisir risiko kecelakaan.

 

“Keselamatan di perlintasan sebidang sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu-rambu lalu lintas. Palang pintu dan petugas penjaga hanya merupakan alat bantu, sementara keselamatan utama berada pada disiplin masyarakat dalam berkendara dan menaati aturan saat melintasi perlintasan sebidang,” tutup Anne.

Tags :
Kategori :

Terkait