Sekolah Rusak Ringan, Dana Bos Bisa Digunakan. Berlaku Untuk Semua Sekolah

Kamis 06-02-2025,19:00 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

PEMATANG AUR- Menyikapi keluhan masyarakat rusaknya lantai SDN 173 di Desa SP3 Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma langsung ditanggapi Dikbud Seluma.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma Farzian melalui Kabid Sekolah Dasar (SD) Antoni mengatakan untuk kategori rusak ringan seperti di SDN 173 ini kepala sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hal tersebut berlaku untuk sekolah.

 

"Untuk perhatian juga bagi kepala sekolah yang lain, jika rusak ringan seperti di SDN 173 ini bisa digunakan dana BOS untuk memperbaikinya," kata Antoni dikonfirmasi, Kamis (6/2).

 

Jangan sampai hal seperti ini mencuat hingga viral kata Anton. Kepala sekolah harus peka dan berkoordinasi ke dinas untuk hal yang terjadi di sekolah.

BACA JUGA: Pemerintah Botswana dan De Beers, Capai Kesepakatan Perjanjian Penjualan Berlian Kasar

BACA JUGA:Toyoya Kijang Innova, MPV Idola dari Masa ke Masa dan Masa Kini Tampil Keren dan Menggoda

"Untuk perbaikan yang kerusakannya sudah kategori sedang atau bahkan berat baru diusulkan ke dinas. Kalau perbaikannya cuma ringan, pergunakan dana BOS tidak akan menjadi permasalahan," jelas Antoni.

 

Terkhusus untuk SDN 173 ini lanjut Antoni, tidak ada perbaikan ataupun rehab yang dilakukan oleh Dikbud Seluma. Namun jika memang kerusakan telah masuk kategori sedang dan berat, silahkan kepala sekolah membuat usulan ke Dikbud Seluma.

 

"Jika kerusakannya sedang atau bahkan berat, silahkan kepala SDN 173 usulkan untuk perbaikan ke Dikbud Seluma. Jika memungkinkan nanti kita alokasikan anggaran di APBD perubahan 2025," sampai Antoni. (ndo) 

Kategori :