Dimana isi dari amat putusannya yakni. Menyatakan batal surat keputusan Kepala Desa Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, Nomor 13 tahun 2024 tanggal 30 Juni 2024 tentang pemberhentian perangkat desa, mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan kepala desa Jambat Akar dan mewajibkan tergugat merehabilitasi mengembalikan kedudukan tergugat.
Sementara itu, mantan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Seluma, Hardi Yansah yang diketahui juga turut mendampingi kasus ini dari awal mengatakan, jika memang jelas sejak awal ada prosedur yang diduga di salahi oleh kepala desa.
Dimana, dalam SK pemberhentian Kadus III oleh Kades pada 30 Juni 2024. Dalam point memperhatikan terdapat seakan akan pemberhentian tersebut berdasarkan rekomendasi dari Camat Semidang Alas Maras (SAM), Nurdin. Kemudian oleh PPDI pada 31 Juli dilakukan konfirmasi ulang kepada Camat SAM tersebut. Dengan hasil, Camat mengatakan tidak adanya surat rekomendasi dari Camat mengenai pemberhentian Kadus III Desa Jambat Akar yang ada. Yakni surat rekomendasi pengisian posisi Kadus III.
Berselang beberapa hari pasca pertemuan PPDI Kabupaten Seluma dengan Camat SAM. Pada tanggal 2 Agustus 2024 dikeluarkanlah surat dari Camat SAM kepada Kepala Desa Jambat Akar yang berisi peninjauan kembali pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa. Selain itu juga dalam surat tersebut, kepala desa diberikan solusi oleh Camat SAM untuk merotasi posisi Kadus III.
Karena informasinya dasar dari kepala desa ingin memberhentikan Kadus III karena domisili yang bersangkutan berada diantara wilayah dusun III dan dusun II. Lalu muncul lagi pada tanggal 6 Agustus 2024. Surat dari Camat SAM kepada Kepala Desa Jambat Akar, isinya yakni meminta kepala desa untuk menunda penyeleksian perangkat desa yang baru.
BACA JUGA:Resmi, Dana Transfer ke Daerah Dipotong, Nilainya Besar dan Berikut Aturannya
BACA JUGA:Kombinasi Fastastis! Inilah Smartphone Samsung Terbaik untuk Gaming dan Fotografi di Tahun 2025
"Disini terlihat bahwa memang kepala desa terlalu memaksakan kehendaknya untuk memberhentikan perangkat desa. Buktinya ada surat sebanyak dua kali kepada kepala desa untuk meninjau ulang pemberhentian dan menunda proses seleksi perangkat desa yang akan berjalan. Lagi pula, saat ini jika harus memberhentikan perangkat desa tidak hanya membutuhkan rekomendasi dari Camat saja. Namun juga dari Bupati Seluma. Ini sesuai dengan surat penegasan dari Kemendagri mengenai ketentuan perubahan tentang perangkat desa yang terbit pada 16 Juli 2024," terang Hardi.(ctr)