Mulanya, kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan per Januari 2025. Namun, Ogi menyebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan PP (RPP) yang menjadi payung hukum bagi pelaksana aturan tersebut.
"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut," kata Ogi dalam keterangannya.
Tahun lalu, Ogi menilai kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan. Karena asuransi wajib kendaraan bermotor bersifat gotong royong, hal ini dapat mencegah kerugian yang besar akibat kecelakaan. Apabila ada asuransi, kerugian tersebut dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.
BACA JUGA:Berikut Hasil Musyawarah Desa Penyangga Terkait Limbah PT SSL
BACA JUGA:Sidak DPRD Seluma Datangi PT SSL
"Kita lihat dari perspektif konsumen yang menutup asuransi kendaraan tentunya ini akan membantu konsumen kalau terjadi kecelakaan lalu lintas yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. Kalau ada asuransinya maka itu ditanggung oleh perusahaan asuransi. Itu keuntungan," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 dikutip dari CNBC Indonesia TV.