Yang mana hanya ketua DPRD diperbolehkan diberi fasilitas kendaraan dinas mobil dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Sedangkan untuk Waka I dan Waka II hanya mobil dengan kapasitas 2.200 cc. Sedangkan kendaraan dinas yang kini digunakan oleh Waka I dan Waka II DPRD Seluma jenis Toyota Fortuner memiliki kapasitas mesin dengan 2.393 cc.(adt)
Pemda Seluma Tetap Anggarkan Mobnas Baru Untuk Bupati dan Wabup Terpilih
Selasa 04-02-2025,07:40 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting
Kategori :
Terkait
Sabtu 20-12-2025,10:00 WIB
Dinkes Seluma Benahi Sistem Pelaporan Disabilitas dan KTPA
Sabtu 20-12-2025,09:00 WIB
Ada Kesepakatan dengan BWSS, 31 Desember Rehab DI Air Seluma Harus Selesai
Sabtu 20-12-2025,08:00 WIB
Jabatan Sekwan Seluma, Harus Melalui Persetujuan Pimpinan DPRD
Sabtu 20-12-2025,07:00 WIB
Polres Seluma Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Nala 2025, Siagakan 77 Personel
Sabtu 20-12-2025,06:30 WIB
Operasi Pekat Nala II 2025, Polres Seluma Sita Miras, Narkoba dan Ratusan Liter BBM Bersubsidi
Terpopuler
Sabtu 20-12-2025,06:21 WIB
Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KCIC Siapkan 1.098 Perjalanan Whoosh, 650 ribu Kursi
Sabtu 20-12-2025,10:00 WIB
Dinkes Seluma Benahi Sistem Pelaporan Disabilitas dan KTPA
Sabtu 20-12-2025,06:30 WIB
Operasi Pekat Nala II 2025, Polres Seluma Sita Miras, Narkoba dan Ratusan Liter BBM Bersubsidi
Sabtu 20-12-2025,07:00 WIB
Polres Seluma Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Nala 2025, Siagakan 77 Personel
Sabtu 20-12-2025,08:00 WIB
Jabatan Sekwan Seluma, Harus Melalui Persetujuan Pimpinan DPRD
Terkini
Sabtu 20-12-2025,19:59 WIB
Kasus Nikah Siri Oknum Pejabat dan Dugaan Perselingkuhan ASN, Inspektorat Seluma Jelaskan Hal Ini
Sabtu 20-12-2025,19:56 WIB
Pemilik Sertifikat Tanah Terbitan 1961–1997 Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasannya
Sabtu 20-12-2025,19:47 WIB
Indonesia Finis Runner-up SEA Games 2025, Torehkan Prestasi Terbaik dalam 30 Tahun Terakhir
Sabtu 20-12-2025,19:44 WIB
Alih Fungsi Lahan Sawah Diperketat, Pelanggar Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Sabtu 20-12-2025,18:45 WIB