Pemda Seluma Tetap Anggarkan Mobnas Baru Untuk Bupati dan Wabup Terpilih

Selasa 04-02-2025,07:40 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

Yang mana hanya ketua DPRD diperbolehkan diberi fasilitas kendaraan dinas mobil dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Sedangkan untuk Waka I dan Waka II hanya mobil dengan kapasitas 2.200 cc. Sedangkan kendaraan dinas yang kini digunakan oleh Waka I dan Waka II DPRD Seluma jenis Toyota Fortuner memiliki kapasitas mesin dengan 2.393 cc.(adt)

Kategori :