Materi yang dibahas dalam rapat tersebut terkait teknis masa kerja pelamar Guru Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024.
Adapun hasil rapat tersebut sebagai berikut:
1. Mencabut Surat Edaran Kadis Dikbud nomor: 420/401/Disdikbud/XII/2024 selanjutnya mengganti Surat Edaran Kadis Dikbud yang baru dengan persyaratan berkas ditambah dan diperketat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Seluma dengan persyaratan sebagai berikut:
a. SK dari Kepala Sekolah negeri dari tahun 2022 sampai dengan 2024
b. SK pembagian tugas dari Kepala sekolah negeri di instansi yang sama dari tahun 2022 atau 4 semester
c. SPTJM-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Sekolah Negeri
d. SPTJM-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari 3 guru senior diketahui komite
e. Slip gaji tahun 2022 dan 2023/absensi