H atas perbuatan tersebut bakalan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Ini Dia Game Seru untuk Meriahkan Malam Tahun Baru
BACA JUGA:Inilah Game RPG PC Siap Rilis Pada Akhir Tahun 2024
"Pelaku H sudah di tetapkan tersangka dan mempermudah penyelidikan dilakukan penahanan untuk proses selanjutnya,"demikian Doni.(yes)