Polres BS Tahan IRT Warga BS, Diduga Pelaku TPPO

Jumat 27-12-2024,20:46 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Jeffri Ginting

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.Id - Anggota Satreskrim Polres BS amankan inisial H 45) IRT di Bengkulu Selatan, diduga pelaku TPPO (tindak pidana perdagangan orang).

 

BACA JUGA:Diduga Mucikari, Polisi Amankan Seorang Kakek di BS

BACA JUGA:Seluma Musim Durian , Banyak Pedagang Jualan Durian Di Sepanjang Jalan

H diamankan saat anggota Sastreskrim Polres BS saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Sabtu  (21/12/2024) malam.

 

Inisial H diduga memperdagangkan seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur berinisial YP (16). Dengan

menawarkan jasa korban kepada pelanggan dengan tarif Rp 400 ribu. Korban hanya menerima Rp 100 ribu dan sisa Rp 300 untuk H.

 

Saat penggerebekan, korban ditemukan bersama seorang pelanggan di salah satu kamar di rumah.

 

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kasatreskrim, AKP Doni Juniansyah, membenarkan adanya penangkapan seorang Irt diduga sebagai pelaku TPPO.

 

Hasil penggerebekan didapat barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 1 unit handphone, pakaian pribadi korban, dan seprai kamar.

Kategori :