SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Usai mendapatkan laporan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Anggota Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
BACA JUGA:Daihatsu Xenia: Mobil Berukuran Sedang Desain Canggih dan Memikat Terlaris di Pasar Otomotif
BACA JUGA:Game PC Offline yang Akan Rilis di Tahun 2025
Terduga pelaku diketahui berinisialkan SE (55) warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja. Terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
"Iya, pagi tadi kita mengamankan terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH didampingi Kanit PPA, Ipda Bambang Ilyadi saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Bambang, aksi pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku tehadap korban yang diketahui merupakan anak kandungnya sendiri. Telah dilakukan sebanyak 6 kali. Aksi bejat dilakukannya pada tahun 2024 ini. Aksi bejat tersebut dilakukan oleh terduga pelaku di rumah kediamannya, saat kondisi rumah kosong.
Pasalnya, terduga pelaku dengan sang istri diketahui telah pisah ranjang. Memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku melakukan pengancaman terhadap korban. Dengan ancaman dari terduga pelaku, aksi bejat dilajukan oleh terduga pelaku terhadap korban.
"Untuk melancarkan aksinya, pelaku tidak memberikan iming-iming. Terduga lelaku memberikan ancaman terhadap korban," ujarnya.