Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyebutkan beberapa pertimbangan yang mempengaruhi keputusan itu. Salah satu hal yang memberatkan adalah bahwa Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti status Harvey yang belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, dan fakta bahwa ia masih memiliki tanggungan keluarga.
BACA JUGA:Inilah Musuh Paling Mengerikan dalam Dunia Game Horor: Siapa yang Membuatmu Bergidik?
BACA JUGA:PDIP Minta PPN 12% Dibatalkan, Legislator Gerindra Tuding Provokasi Rakyat
Harvey Moeis dijatuhi hukuman berdasarkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.