Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Divonis Hakim 6 Tahun 6 bulan!

Senin 23-12-2024,16:09 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Majelis Hakim  Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menjatuhkan pidana penjaraselama 6 tahun 6 bulan, kepada terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah Harvey Moeis. Suami Sandra Dewiini dinyatakan majelis hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. 

Putusan ini disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan setelah Harvey terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

BACA JUGA: Warga Manna BS Meninggal Akibat Lakatunggal di Talo Kecil, Tabrak Pohon Pisang

BACA JUGA: Bank Mandiri Siapkan Layanan Digital, Uang Tunai Net Rp 26 Triliun di Libur Nataru

Namun vonis penjara selama 6 tahun 6 bulan ini,  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Harvey dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

 

Kasus ini berawal dari tindakan pengelolaan tata niaga komoditas timah secara ilegal yang dilakukan Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian yang fantastis, yakni sebesar Rp 300 triliun.

 

Majelis Hakim, yang dipimpin oleh hakim ketua Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi secara bersama-sama.

 

Dalam putusan yang dibacakan, hakim menyatakan, "Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang."

 

BACA JUGA:7 Gapoktan Desa Air Latak, Terima Bantuan Benih Padi dan Pungisida

Meskipun hukumannya lebih ringan dari tuntutan JPU, Harvey tetap harus menghadapi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, sesuai dengan tuntutan jaksa. Jika Harvey gagal membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dijatuhi hukuman kurungan selama 6 bulan.

Kategori :