Tebang Pohon Sawit Tanpa Izin, Pemilik Ancam Laporkan PLN Tais Ke Polres Seluma

Selasa 17-12-2024,16:32 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Diketahui, pada saat pulang bekerja sore 16 Desember 2024 sekitar puku 17.30 WIB, ia menemukan tiga batang pohon sawit miliknya telah ditebang tanpa izin.

 

Untuk memastikan hal itu, Deni langsung menemui Kepala Desa Pagar Agung, yang wilayahnya mencakup kebun tersebut, guna menanyakan apakah ada pemberitahuan resmi terkait kegiatan tanam tumbuh berupa penebangan pohon tersebut.

 

" Saya menemui Kepala Desa, dan beliau mengonfirmasi bahwa tidak ada pemberitahuan resmi, dan hanya sebatas koordinasi saja. tanpa pemberitahuan. Kami jelas merasa tidak terima,” kata Deni .

 

BACA JUGA: SIMAK! Tahun 2025 Pemkab Seluma Tak Rekrut Honorer

BACA JUGA:KPK Geledah Bank Indonesia, Termasuk Ruang Kerja Gubernur BI

 

Ia menambahkan, sekitar 20 batang pohon sawit milik warga setempat telah ditebang oleh PLN ULP Tais dengan alasan pohon tersebut mengganggu jaringan listrik. Penebangan dilakukan untuk mencegah potensi gangguan pada aliran listrik yang berada di atas pohon sawit.

 

Deni berpendapat bahwa PLN ULP Tais seharusnya memberikan pemberitahuan yang lebih jelas kepada masyarakat serta melakukan sosialisasi terkait alasan penebangan pohon tersebut.

 

Deni juga menekankan pentingnya mekanisme yang lebih transparan dari PLN dalam melakukan penebangan pohon milik warga. Ia berharap ada izin atau koordinasi yang lebih formal dengan pemilik kebun sebelum tindakan seperti ini dilakukan.

 

“Kebun sawit ini adalah sumber penghasilan utama kami untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti membayar cicilan bank, motor, dan lainnya. Sebelumnya, pihak PLN selalu memberikan tanda dan izin sebelum melakukan penebangan. Seharusnya itu tetap dilakukan,” pungkas Deni.(ndo) 

Kategori :