DBH Sawit Tak Direalisasikan Distan, Petani Sawit Seluma Sangat Dirugikan! Minta Kadis Dievaluasi

Senin 16-12-2024,09:15 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Seluma Joni Midarling, ST menyampaikan terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 2024 yang tidak direalisasikan oleh Dinas Pertanian sangat merugikan petani kelapa sawit.

"Sangat disayangkan, karena program ini dibuat pemerintah pusat agar petani sawit menjadi sejahtera. Kemudian juga di tengah daerah lain berlomba mencari dana di pusat kita malah tidak merealisasikan dana dari pusat," kata Joni, kemarin (15/12).

 

BACA JUGA:Jumat Tertangkap Maling Sawit, Minggu Sudah Berkeliaran di Desa

BACA JUGA:Simak Ungkapan Putri Zulkifli Hasan, Soal Menikah dengan Zumi Zola

Joni menyampaikan DBH Sawit non fisik jika digunakan setidaknya dapat membantu petani kelapa sawit yang ada di Kabupaten Seluma. "Petani sawit mungkin melalui dana itu bisa mendapatkan pelatihan-pelatihan bagaimana supaya hasil panen mereka meningkat. Tapi ini malah tidak direalisasikan. Kemudian juga petani sawit kembali dirugikan lagi imbas kegiatan tidak dilaksanakan tahun depan DBH sawit yang diterima Seluma sangat merosot," jelasnya.

 

Akibat DBH Sawit yang hanya Rp3 miliar Joni menyampaikan akses atau fasilitas perkebunan kelapa sawit yang dapat dibangun tahun depan terancam tidak jadi. Yang tentunya hal ini juga merugikan petani. Selaku petani kelapa sawit Joni mengharapkan hal ini menjadi evaluasi pemerintah daerah baik itu eksekutif maupun legislatif. Sehingga ke depan tidak ada lagi dana dari pusat yang tidak direalisasikan oleh oknum kepala OPD.

 

 

Seperti yang dikabarkan bahwa besaran bagi hasil ini juga berdasarkan luas wilayah perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Seluma. Sebagaimana diketahui Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko paling besar di Provinsi Bengkulu menerima DBH Sawit karena memang wilayah perkebunan mereka luas, kemudian disusul Seluma.

BACA JUGA:DKP Seluma Pastikan Stok Beras Sampai Nataru Aman

 

DBH Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan atau turunannya. Dana ini dipungut oleh pemerintah pusat dan selanjutnya dikembalikan lagi ke daerah untuk digunakan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan penunjang akses ke perkebunan kelapa sawit. Di dalam petunjuk teknisnya, Kementerian tidak ingin DBH fokus untuk membangun infrastruktur ada kegiatan non fisik yang juga perlu dilakukan sehingga dapat meningkatkan hasil atau produksi kelapa sawit.

Kategori :