Terpidana Pembunuh Anggota TNI Seluma, Tutup Usia Saat Jalani Hukuman

Selasa 10-12-2024,19:54 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

Hanya saja, saat mendapatkan perawatan medis. Nyawa Syahbudin tak dapat ditolong. Syahbudin dinyatakan meningal dunia saat sedang mendapatkan perawatan medis. Jenazah Syahbudin akhirnya dibawa ke rumah keluarganya di Kelurahan Sembayat untuk dikebumikan.

 

"Almarhum dimakankan pada Sabtu magrib di lokasi TPU Kelurahan Bungamas," pungkasnya.

 

Sekedar mengingatkan, jika kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Kodim 0425/Seluma. Dikabarkan kejadian tersebut telah terjadi pada Rabu (8/6) siang, sekitar pukul 12.00 wib. Korban ditemukan sudah tak bernyawa dan bersimbah darah di lokasi kebun milik korban yang berada di wilayah Ampar Gading Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Seluma Kota. 

 

Korban mengalami luka bacok di bagian paha, lengan tangan dan beberapa luka di sekujur tubuh korban. Usai melakukan aksi pembunuhan terhadap korban. Terdakwa pada siang itu langsung menyerahkan diri ke Mapolres Seluma. Dengan membawa senjata tajam yang diduga digunakan oleh terdakwa di dalam melancarkan aksinya.

 

Lokasi untuk menuju korban berjarak kan sekitar kurang lebih 1 kilo dari jalan menuju ke lokasi Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Seluma. Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota Kepolisian Polres Seluma dan Polsek Seluma langsung menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan evakuasi terhadap korban. Serta melakukan olah TKP awal. Polisi juga mengamankan alat bukti dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais untuk dilakukan visum. Korban dibawa ke rumah duka yang berada di wilayah Mandi Angin Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota. Sebelum akhirnya dibawa ke kampung halamannya di Provinsi Jambi.

 

BACA JUGA:Mobil Handa Brio Kendaran Berukuran Kecil Paling Dimintai Para Penggemar di Pasar Otomotif

BACA JUGA:Toyota Agya Warna Stylish dan Harga Terjangkau Jadi Pilihan Calon Pembeli

Diketahui juga, dari fakta persidangan. Kronologi kejadian bermula pada saat terdakwa sedang berada di kebun. Saat itu korban datang menemui terdakwa dan mengatakan, 'Kamu kenal Halil', terdakwa pun menjawab 'Kenal'. Korban pun mengatakan 'Bacok Lah', saat itu terdakwa tidak mau.

 

Terdakwa juga sempat mengatakan jika ada permasalahan kecil dapat diselesaikan. Jika permasalahan besar dapat dikecilkan. Hanya saja pada saat itu korban sempat menyerang terdakwa terlebih dahulu, sebelum akhirnya terdakwa membela diri dan emosi hingga menghabisi nyawa korban.(ctr)

Kategori :