SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Dalam momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Seluma pada Senin (9/12) pagi menggelar diskusi panel dengan sejumlah stakeholder dan juga melibatkan pemateri dari perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BACA JUGA: Jaksa Tahan Direktur RSUD BS, Serta 2 Tersangka Lainnya! Kasus Makan Minum
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Seluma Setuju Bentuk Panja, Usut Tuntas Honorer Siluman dan BUMDes
Pada momen peringatan hari anti korupsi sedunia ini. Kejaksaan Negeri Seluma di tahun 2024 ini telah menyelamatkan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp 20 Miliar. Yakni dari sejumlah kasus korupsi yang telah ditangani oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
--
Dalam diskusi panel yang digelar tersebut, terlihat di isi langsung oleh pemateri BPK RK perwakilan Bengkulu. Serta Kepala Kantor ATR/BPN Seluma, sebagai pemateri. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Serta pengurus APDESI dan PPDI Kabupaten Seluma.
"Diskusi panel ini diadakan bertepatan momen peringatan hari anti korupsi sedunia. Dengan tema upaya perbaikan tata kelola pasca penindakan, setelah sebelumnya Kejari Seluma melakukan penyidikan perkara di tahun 2024 ini terkait dengan aset," terang Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH.
Dimana, selama penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma di tahun 2024 ini. Kejaksaan Negeri Seluma telah menyelamatkan kerugian negara berupa aset tanah senilai Rp 19 Miliar dan kasus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta kasus Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) senilai Rp 1,7 Miliar.
"Kita baru-baru ini baru selesai melaksanakan penyidikan perkara terkait aset di tahun 2024, karena itu sangat tepat jika terkait tata kelola aset di diskusikan pada peringatan hari korupsi sedunia kali ini," ujarnya.