"Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu mengatakan penyelenggara pemilu wajib menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih. Apabila ada warga Jakarta yang kehilangan hak pilihnya dalam pilkada hanya gara-gara tidak mendapatkan C6 apakah ini bukan bentuk kegagalan penyelenggara pemilu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih," ujarnya.
Muslim kemudian menyinggung tingkat partisipasi publik di Pilkada Jakarta. Dia menduga hal itu berkaitan dengan permasalahan distribusi surat pencoblosan.
"Kita mengetahui tingkat partisipasi pemilih di Jakarta sangat buruk se-Indonesia. Di mana ada 45% warga Jakarta tidak memilih, bahkan kami temukan beberapa sampling TPS di Jakarta Timur ada hanya 30% tingkat kehadirannya. Apakah ini ada korelasinya dengan tidak terdistribusinya C6 undangan mencoblos tanggal 27 November di TPS? Tentu ini ada korelasinya," kata dia.