Ruangan Gubernur dan Sekda Provinsi Bengkulu Digeledah KPK

Rabu 04-12-2024,17:05 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.Id  - Setelah penangkapan gubernur dan sekda provinsi Bengkulu beberapa wktu lalu. Tadi Rabu (4/12) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Penggeledahan ini terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi,.

 

BACA JUGA:Tak Beri Uang Saat Dipalak, 2 Pemuda Seluma Kena Tikam di TWK Seluma

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Zenix Mobil MPV Terlaris di Indonesia Memiliki Sejuta Penggemar

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan membenarkan penggeledahan ini. "Iya betul,  ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh Penyidik," ujarnya.

 


KPK datangi dan geledah kantor gubernur bengkulu--

Namun jubir KPK Tessa belum bisa memberi informasi lebih banyak. Menurutnya penyidikmasih melakukan penggeledahan dan akan dilaporkan ke KPK.

 

Seperti diketahui, KPK  menetapkan calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.

 

Ketiganya  ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.

 

Lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

Kategori :