Untuk selisih perolehan suara antara Gubernur dan wakil Gubernur 13740 suara. Sementara itu, tingkat golput pada pemilihan kepala daerah 24275 sehingga dipersenkan menjadi 15,64 persen.
“Untuk Gubernur ini, rekapitulasi ini akan kita bawa ke KPU Provinsi untuk kembali dilakukan pleno yang di rencanakan tanggal 7-8 Desember ini di hotel mercure,”sampainya.
Ditambahkannya, untuk berita acara hasil pemilihan Gubernur ini, saksi dari paslon 02 Rohidin - Meriani atas nama Jonaidi Syahri menolak. Dengan alasan tidak menerima setelah pengumuman tersangka dari paslon Rohidin - Meriani di setiap TPS dinkabupaten Seluma. (ndo)