"Untuk pelimpahan terhadap anak pelaku JK dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bengkulu," tegasnya.
Anak pelaku JK terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/VIII/ 2024 /SPKT/Polres Seluma/polda bengkulu, tanggal 8 Agustus 2024.
JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana. Sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Yakni Indi dan Mulyadi, atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024. Hal ini pasca warga Kelurahan Sembayat, Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung. Mengalami luka berat pasca berkelahi bersama JK dan ayahnya yakni Ardan (52). Mereka merupakan tetangga di kebun kopi yang berada di kawasan Kelurahan Puguk yang juga berada di Kecamatan Seluma Utara. Kedua korban saat itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, dalam kondisi tubuh sudah bersimbah darah.
Sementara itu, pada Jumat, 2 Agustus 2024. Personel polisi bermaksud ingin melakukan olah TKP pada peristiwa pertama. Namun naasnya, 2 orang anggota Polres Seluma menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh JK dan Ardan.
BACA JUGA:Penasaran dengan Berbagai Variasi Mobil Honda Jazz Intip dan Simak Caranya!
Yakni, Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 di Kota Bengkulu. Sedangkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda Bambang Ilyadi mengalami luka berat. Sedangkan pelaku Ardan meninggal dunia, pasca melakukan perlawanan.(ctr)