Ditambahkan, untuk kendaraan dinas pimpinan DPRD berjenis SUV dengan maksimal untuk Waka DPRD 2200 CC, sedangkan untuk ketua DPRD defenitif 2500 CC. Ini mengacu kepada regulasi yang ada. Sedangkan kendaraan dinas lama yang mengacu kepada PP 20 tahun 2022 berhak mendapat kan kendaraan Operasional melalui lelang langsung.
"Sejauh ini sudah tahapan proses yang dilakukan lelang secara langsung, karena kendaraan penggantinya baru tersedia di tahun 2025 mendatang,"tutupnya.(ndo)