Cara Urus Sertifikat Hilang, Balik Nama, dan Turun Waris , Ini Kata BPN Seluma!

Senin 25-11-2024,14:25 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando



SELUMA - Balik nama sertifikat tanah memang hal yang lazim dilakukan. Banyak dipenuhi prosedur dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses balik nama tersebut.

Dikatakan Kasubag TU, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, Erwin Setiawan bahwa memang untuk balik nama sertifikat, mengurus sertifikat hilang serta turun ahli waris memang agak sulit daripada pembuatan sertifikat baru. Seperti mengurus balik nama waris, pengurusnya harus menyiapkan persyaratan, mengisi formulir permohonan hak dan formulir lainnya yang tersedia, foto kopi KTP dan KK warna seluruh ahli waris, foto kopi SPPT PBB tanah yang dimohon dan tahun yang berjalan (PBB terbaru), sertipikat asli hak milik, menyerahkan bukti SSB (Blanko BPHTB), melampirkan surat keterangan ahli waris dan pernyataan ahli waris, kalau sudah meninggal lampirkan akta kematian dari Dukcapil, melampirkan surat pernyataan tanah tidak sengketa (Lampirkan fotokopi KTP saksi-saksi), surat kuasa (jika dikuasakan) serta lampirkan fotokopi  KTP penerima kuasa, melampirkan Bukti PPH final.
 
BACA JUGA:OTT Rohidin Mersyah Murni, KPK Tegaskan Tak Ada Pesanan dari Rival
BACA JUGA:Terungkap! Inilah Rahasia Build Alpha Pro Player yang Bikin Kaget Lawan
 
" Memang membuat baru lebih mudah mengurusnya, dari pada turun waris, ganti nama sertifikat dan mengurus sertifikat hilang. Bahkan seperti sertifikat hilang wajib lapor, dan ada keterangan saksi,persyaratan lengkap dan pernyataan. Bahkan pengurus akan disumpah" jelas Erwin.

Dilanjutkannya, kalau pembuatan sertifikat baru lebih mudah daripada kepengurusan sertifikat hilang,balik nama atau turun waris. Hal tersebut ia menegaskan tidak ada BPN mempersulit kalau memang persyaratan lengkap dan siap disumpah maka pastinya akan diurus.

Selain itu formulir persyaratan harus diisi lengkap, jadi kalau persyaratan tidak terpenuhi BPN sendiri tidak berani mengeluarkan pihak karena ada aturan terkait hal tersebut.

" Kalau ada keluhan masyarakat kenapa sulit urus Sertifikat balik nama, hilang atau turun waris, BPN sendiri mengikuti aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau syarat terpenuhi tidak ada kata tidak bisa" ungkap Erwin.

Dijelaskannya lagi, apabila masyarakat yang memiliki kendala sertifikat hilang, balik nama, dan turun waris untuk lebih lengkap persyaratannya , pengurus bisa mendatangi kantor BPN Seluma. Dan juga bisa konsultasi serta mengambil formulir persyaratan. (ndo) 

 

Tags : #tanah #sertifikat #erwin setiawan #bpn seluma
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini