Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Pengacara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan keberatan dengan diamankannya kliennya oleh KPK. menurut Aizan Dahlan, Rohidin diamankan saat sedang kam-panye di daerah. Bukan saat sedang ada operasi tangkap tangan (OTT). Dan kliennya ikut dibawa ke Jakarta setelah diperiksa di Polresta bengkulu, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
BACA JUGA:Bawaslu Seluma Tingkatkan Pengawasan, Ajak Paslon Taati Aturan
BACA JUGA:Hilda Terlalu Kuat? Tenang, Ini Dia Hero-Hero Ini Bisa Menjinakkannya!
"Itu ceritanya soal kasus ini. Klien kami pada saat dia sedang di luar, pada saat dia sedang melakukan kampanye di daerah," ujar Aizan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) kepada media.
Dikatakannya, masa kampanye Pilkada 2024 sendiri berakhir pada Sabtu (23/11). Namun Aizan tak menjelaskan detail di mana Rohidin ditangkap KPK. Namun informasinya di daerah Ketahun Bengkulu Utara. Mobilnya dicegat.
"Kami pikir Pak Rohidin paslon kita ini pulang ke rumah. Ternyata dibawa ke sini. Nah, inilah yang kita belum tahu jawabannya ada apa? Apakah benar proses hukum atau lebih kental proses politik?" ujarnya.
Tim pengacara Rohidin lainnya, Jecky Haryanto, juga memprotes penangkapan kliennya beberapa hari menjelang Pilkada 2024. Jecky menegaskan pihaknya bakal melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.