Tidak Terima Undangan Memilih, KPU Seluma Imbau Lapor PPS Segera

Sabtu 23-11-2024,07:10 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.Id - Jelang tahapan pungut hitung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 pada Rabu 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma akan  mendistribusikan undangan atau formulir pemberitahuan (form C-Pemberitahuan) kepada masyarakat yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada H-3 atau tiga hari sebelum pemungutan suara.

 

BACA JUGA:Derita Warga di Sekitar SUTT Milik PT TLB Di Seluma, Berikut Lengkapnya!

BACA JUGA:Masa Tenang, ASN Seluma Diminta Tetap Jaga Netralitas

Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda, SP menyampaikan, KPU akan menyerahkan Form C-Pemberitahuan ke PPK dan PPS untuk didistribusi kepada pemilih.

"Bagi yang tidak menerima undangan harap melapor ke PPS setempat. Kalaupun memang tidak ada undangan asalkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih tetap dapat memberikan hak suara," kata Henri.

 

Dia menghimbau warga Seluma yang belum menerima undangan pencoblosan untuk segera mendatangi PPS. Untuk masyarakat yang belum mendapatkan undangan pemilu, dan ingin memastikan telah terdaftar sebagai pemilih tetap, bisa dilakukan via online dengan mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

 

Dengan mengunjungi laman tersebut, masyarakat sudah bisa mengetahui lokasi TPS atau tempat pencoblosan. 

"Itu tinggal masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ke cekdpt online, langsung semuanya muncul, TPS nomor berapa, Kelurahan apa, itu semuanya muncul. Jadi ketik di google cekdpt online saja, kemudian masukan NIK," terangnya. 

BACA JUGA:Mengerikan! Inilah 5 Game yang Jangan Pernah Dimainkan Saat Sendiriaan!

BACA JUGA:Toyota Hilux Camper Van Unitnya Terbatas di Indonesia Mobil ini Desai Double Cabin Tenaga Kuat

Henri juga menyarankan, jika sampai hari pencoblosan tiba, dan masih ada warga Seluma yang belum mendapatkan udangan memilih, warga tersebut bisa mendatangi lokasi TPS terdekat, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga hak suara yang bersangkutan tetap tersalurkan.(adt)

Kategori :