PASAR TAIS,Radarseluma.Disway.Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma memastikan pada tanggal 24 November atau tepatnya pada masa tenang seluruh Alat Peraga Kampanye yang mereka pasang akan dicopot. Hal tersebut sehubungan dengan aturan dalam masa tenang sudah tidak boleh lagi APK terpasang.
BACA JUGA: BRI Finance Sabet Penghargaan Indonesia Most Reputable Companies Champions 2024
BACA JUGA:DAU Seluma Tersedot Gaji CPNS dan CPPPK
"Untuk tahapan kampanye terakhir pada tanggal 23 November. Sehingga kita pastikan pada masa tenang atau tanggal 24 November seluruh APK sudah dicopot," kata Ketua KPU Seluma Henri Arianda, SP, kemarin (21/11).
Aturan tentang pemasangan APK diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Sedangkan pedoman teknis pelaksanaan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Untuk baliho masing-masing calon dengan ukuran 3x5 meter ada lima eksemplar yang akan difasilitasi oleh KPU di setiap kecamatan. Sesuai dengan ketentuan masing-masing Paslon bisa menambah sendiri maksimal 200 persen.
Kemudian untuk spanduk, KPU memfasilitasi satu desa kelurahan satu lembar dengan ukuran 6x1 meter. Kemudian masing-masing Paslon juga diberikan ruang apabila hendak menambah maksimal 200 persen. Dengan catatan spanduk yang dicetak nanti tetap desain yang sudah ditetapkan oleh KPU memuat visi dan misi Paslon.
BACA JUGA: Truk Bawa TBS, Terbalik di Sukaraja Seluma
Kemudian untuk APK berjenis Baliho dan Spanduk dapat dipasang sesuai dengan zona hijau dan juga harus memiliki izin pemilik tanah secara tertulis.
Tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 berlangsung dari 25 September hingga 23 November. Setelah kampanye, masa tenang akan dimulai sebelum pemungutan suara pada 27 November.
Bawaslu Seluma juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi tahapan Pilkada. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan.