Pria Seluma Ini Tega Ha Hi Hi Keponakannya Masih Bawah Umur! Disel Reskrim Polres Seluma

Selasa 19-11-2024,17:22 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

"Modus terduga pelaku itu memberikan iming-iming kepada korban," terang Kasat Reskrim.

 

Sugeng juga menambahkan, jika berdasarkan LP Nomor : LP / B / 45 / VII / 2024 / SPKT / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 27 Agustus 2024. Berdasarkan keterangan ayak korban, aksi tersebut tercium saat ayah korban mencurigai adanya kelainan terhadap korban. Saat memeriksa HP anaknya, terdapat pesan antara anaknya dan terduga pelaku yang dirasa tidak wajar untuk hubungan paman dan keponakan. Maka dari itu sang ayah melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma.

 

BACA JUGA:Musim Penghujan, Pendirian TPS Pastikan Tidak Tergenang Air

BACA JUGA:Penyebaran DBD di Seluma 346 Kasus, ISPA 11.593 Kasus

"Terduga pelaku kita ancam pada Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2016 nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Menjadi Undang-undang Sub Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 6 Huruf b Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta dikenakan denda sebesar Rp 5 Miliar," pungkasnya.(ctr)

Kategori :