"111 peserta yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 tetap akan dirangking nilainya. Hasil perangkingan itulah nanti yang menentukan apakah mereka melaju ke SKB atau tidak. Memang pada penerimaan CPNS tahun 2024 ini mereka tidak lagi ikut SKD, namun langsung menunggu jadwal pelaksanaan SKB," ujar Winderi.
Jika saat perangkingan ternyata mereka berada paling bawah, serta di luar dari kebutuhan kuota. Maka secara otomatis juga tidak lulus serta tidak bisa mengikuti SKB yang akan dilaksanakan.(adt)