Sudah 7 Perizinan Buka Booth di MPP BS, Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan

Selasa 19-11-2024,06:10 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Jeffri Ginting

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Diswa.Id - Saat ini, sudah ada 7 dinas dan instansi membuka booth di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bengkulu Selatan (BS). keberadaan 7 dinas dan instansi ini setelah dilaksanakan launching beberapa waktu lalu. Diantaranya BAPENDA (Pembayaran PBB), SAMSAT (Pembayaran pajak Kendaraan Mermotor), DISNAKERTRANS (Pembuatan Kartu Kuning Pencari Kerja), PDAM (Pembayaran Tagihan PDAM), KEMENAG ( Info Haji), DPMPTSP (Perizinan), BAPAS ( Konsultasi Hukum Konseling). Informasi ini disampaikan Kepala DPMTSP BS Dr.E.Edwin Permana,ST.MT.MM .

 

BACA JUGA: 6 UMKM Lolos Seleksi, IMA UMKM Award 2024 Berikan Pengalaman Berbeda

BACA JUGA: 35 Mahasiswa Terpilih, Jalani Pembekalan Kompetensi melalui Beasiswa FIFGROUP Young Leader 2024

"Silahkan Bapak/Ibu dan adiak sanak datang ke MPP di Jl. Raya Padang Panjang. Bahwa MPP di kantor DPMTSP BS telah siap melayani beberapa layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini dibuktikan para petugas/pegawai menempati

tenant yang telah hadir di MPP,"ujar Edwin.

 

Dikatakan Edwin, MPP hadir bertujuan agar memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat dan ramah serta pelayanan yang dibutuhkan tanpa dipungut biaya alias geratis, dimana

Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan konsep inovatif yang mengintegrasikan berbagai layanan publik di satu lokasi yang nyaman dan mudah diakses.

 

"Tujuan utama MPP adalah meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dengan menyediakan berbagai layanan administrasi dari berbagai instansi pemerintah dan swasta dalam satu atap. MPP memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi tanpa harus berpindah-pindah tempat,"kata Edwin.

 

Menurut Edwin bahwa dasar hukum pendirian MPP adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

 

Kategori :