BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.Id - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) telah mengeluarkan Perda ternak dengan tujuan agar peternak tidak melepas liarkan ternak. Turunnya bahkan pemerintah desa juga telah mengeluarkan peraturan desa akan penertiban ternak. Namun pada kenyataannyaternak masih berkeliaran pada pagi, sore dan malam bekeliaran di jalan lintas dan perkarangan rumah warga.
BACA JUGA: 2025 Dipastikan Spam Kobema di Seluma Mulai Beroperasi, 1800 Rumah di Sukaraja
BACA JUGA: Ketua DPD RI Sultan Najamudin, Ajak Ciptakan Pesta Demokrasi Sejuk
Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Bengkulu Selatan, belum bertindak meskipun pemilik sapi masih melepas liarkan ternak. Satpol masih terus menghimbau kepada peternak tidak melepas liar ternak seperti sapi. Bila tidak diindahkan diberihkan sanksi denda bagi pemilik ternak.
"Guna memberikan kenyamanan dan ketertiban kepada masyarakat. Apabila ada ternak yang berkeliaran, akan ditangkap, dan wajib bayar denda,”ujar Kepala Sapol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchin,S.Sos.
Erwin menjelaskan bahwa pihaknya tidak sungkan menangkap sapi di liarkan peternak sapi yang sangat meresahkan masyarkat dan mengganggu ketertiban masyarakat. Bila tidak ada alasan pemilik sapi tidak bersalah karena sudah jelas peraturan perda dan Perdes ternak sudah diterbitkan.
"Ternak dilepas tidak dimungkiri rawan menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan. Kasus kecelakaan yang terjadi juga ada yang disebabkan oleh sapi yang berkeliaran di jalan,”jelas Erwin.
Oleh karena itu diharapkan betul peternak harus menyediakan kandang dan lahan yang cukup, serta tidak boleh melepas sapi ke permukiman warga dan juga jalan raya yang dapat mengganggu ketertiban umum.