Pj Bupati Seluma Sampaikan Nota Pengantar APBD 2025

Kamis 14-11-2024,06:10 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id  - Penjabat (Pj) Bupati Seluma diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, Rabu (13/11). 

BACA JUGA:Besok Mantan Bupati Seluma, Mantan Sekda dan Mantan Ketua DPRD Diadili di PN Tipikor Bengkulu

BACA JUGA: Terdakwa Pembunuhan di Lokasi Warem Seluma, Terdakwa Dijerat Pasal Alternatif

Penyampaian nota pengantar tersebut dilakukan Sekda di hadapan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seluma Samsul Aswajar, S.Sos.

 

Sebelum menyampaikan secara detail,  Sekretaris Dewan Seluma Deddy Ramadhani sudah membacakan terlebih dahulu surat mandat dari Pj Bupati Seluma H Meri Sasdi.

"Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, kita akan memasuki tahap pembahasan. Kami berharap agar bisa bekerja sama dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seluma," kata Sekda dalam menyampaikan sambutan Pj Bupati Seluma, kemarin.

 

Selanjutnya, Sekda juga menyampaikan Kebijakan - kebijakan belanja daerah dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. 

 

BACA JUGA:Honda Jazz Desain Gagah Memikat Hati Pecinta Kendaran Roda Empat di Indonesia Harga Terjangkau

BACA JUGA:Hero Counter Miya: Membongkar Kelemahan Sang Ratu Elven

Diantaranya belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Untuk belanja operasi terbagi dalam beberapa urusan, seperti belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, dan belanja sosial.

 

Kategori :