Besok Mantan Bupati Seluma, Mantan Sekda dan Mantan Ketua DPRD Diadili di PN Tipikor Bengkulu

Rabu 13-11-2024,17:07 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Pada Kamis, 14 November 2024 ini. Ke empat tersangka (Terdakwa) kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukare menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Akan menjalani agenda sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Agenda sidang perdana, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

 

BACA JUGA: Terdakwa Pembunuhan di Lokasi Warem Seluma, Terdakwa Dijerat Pasal Alternatif

BACA JUGA: 1 Koper dan 1 Kardus Berkas Dokumen Disita Kejari, Penggeledahan Kantor Pemda dan BKD Seluma

 

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, terkait dengan pelimpahan perkara kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukare menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Terhadap keempat terdakwa, saat ini sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Serta telah ditetapkan jadwal hari sidang.

 


Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin--

"Kita sudah menerima penetapan hari sidang terhadap ke empat terdakwa. Dimana untuk agenda sidang akan digelar pada tanggal 14 November 2024. Untuk penahanan sudah kita terima, terkait penahanannya sekarang sudah status penahanan hakim," sampai Gufroni saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dimana ke empat terdakwa yakni, mantan Bupati H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma.

 

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ke empat terdakwa. Kejaksaan Negeri Seluma telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

Kategori :