Terdakwa Pembunuhan di Lokasi Warem Seluma, Terdakwa Dijerat Pasal Alternatif

Rabu 13-11-2024,17:00 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.id - Masih ingatkah kasus penusukan terhadap korban Aldi Tama(21) warga Desa Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma. Yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi Warung Remang-remang (Warem) yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas (SA). Pada saat ini pelaku (Terdakwa) telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tais.

 

BACA JUGA: 1 Koper dan 1 Kardus Berkas Dokumen Disita Kejari, Penggeledahan Kantor Pemda dan BKD Seluma

BACA JUGA:Terbaru, Israel Terus Gempur Lebanon Ada Korban 33 Tewas

 

"Sudah menjalani agenda sidang bang. Untuk agenda sidang Minggu depan Selasa, 20 November 2024 memasuki agenda pembacaan tuntutan bang," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dimana, dalam sidang terhadap terdakwa Melki Kurniawan (19) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma. Pada pembacaan dakwaan sebelumnya, perbuatan yang telah dilakukan  terdakwa didakwa dengan pasal Alternatif.

 

Yakni, Pasal 338 KUHP 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara'. Subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP 'Barang siapa melukai berat orang lain, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

 

BACA JUGA:6 Rekomendasi Game Petualangan dengan Elemen Perang yang Menengangkan!

 

"Iya, kita dakwa pada Pasal Alternatif bang. Untuk agenda sidang selanjutnya, insyaallah pada Minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan bang," tegasnya.

Kategori :